Kenaikan Gaji Pensiunan Siap Dibayarkan Februari 2024? Berikut ini Tanggal Pencairannya...

- 23 Januari 2024, 09:19 WIB
Ilustrasi PNS akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024
Ilustrasi PNS akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024 /@xb100/Freepik/@xb100

OKE FLORES.COM - Dalam situasi kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 8-12 persen, penting bagi mereka untuk memahami proses pencairan gaji dan dana pensiun. Informasi resmi dan konsultasi dengan pihak berwenang dapat membantu menjawab pertanyaan serta memberikan kejelasan mengenai jadwal pencairan dan perubahan lainnya yang terkait dengan kenaikan gaji tersebut.

Sebelumnya, kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 disorot setelah mengalami kenaikan terakhir di tahun 2019. Pemerintah melalui Kemenkeu, mengungkapkan bahwa gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil serta pensiunan mengalami kenaikan sebesar 8-12 persen.

Kenaikan gaji PNS yaitu sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan, gaji mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Pada dasarnya, apabila pemerintah mampu merampungkan peraturan tabel gaji terbaru sesuai kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen di akhir Januari 2024 ini, maka PNS dan pensiunan nantinya dapat diprediksi mampu menikmati kenaikan gaji masing-masing di bulan Februari tahun 2024.

Baca Juga: KPAI Ungkap Ada 3.883 Laporan Pelanggaran Hak Anak Selama Tahun 2023

Sebelumnya, Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun 2024. Untuk mekanisme pembayaran gaji PNS dan pensiunan setelah mengalami kenaikan 8-12 persen adalah dengan mekanisme rapel.

Pembayaran gaji PNS dan pensiunan akan dilakukan ketika pemerintah telah menerbitkan aturan tabel gaji terbaru setelah naik 8 dan 12 persen. Meskipun begitu, sampai saat ini, belum ada kepastian kapan pemerintah akan menerbitkan aturan tersebut. Akan tetapi, apaBila mengacu pada kenaikan sebelumnya pada tahun 2019 lalu, pemerintah diperkirakan merilis peraturan tersebut pada bulan Maret dan diberlakukan pada bulan April nanti. Pada tahun 2019 lalu, saat itu, Presiden secara sah menandatangani peraturan tabel gaji terbaru.

Gaji terbaru untuk pensiunan dan PNS itu lalu diberlakukan pada April tahun 2019.

Akan tetapi, untuk tahun ini, aturan tersebut diprediksi bisa rampung lebih dahulu di akhir Januari 2024. Oleh karena itu, PNS dan pensiunan dapat menikmati kenaikan di bulan Februari tahun 2024.

Mekanisme Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan Dilansir dari berbagai sumber, melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, ia memastikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi, Prastowo menyampaikan bahwa jika nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024.

Pembayaran gaji PNS dan pensiunan ini nantinya akan disalurkan dengan mekanisme rapel, karena gaji PNS dan pensiunan yang mengalami kenaikan belum bisa dibayarkan Januari 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah