Inilah Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN yang Diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023

- 24 Januari 2024, 10:55 WIB
SELAMAT, PNS Akan Dapatkan Tunjangan Baru, Ternyata Inilah Tunjangan yang Dimaksud, Bukan Tunjangan Kinerja atau Gaji Ke 13
SELAMAT, PNS Akan Dapatkan Tunjangan Baru, Ternyata Inilah Tunjangan yang Dimaksud, Bukan Tunjangan Kinerja atau Gaji Ke 13 /

OKE FLORES.COM - Pengaturan kode etik dan kode perilaku dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 merupakan langkah maju dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Dengan mengikuti pedoman moral dan perilaku yang telah ditetapkan, diharapkan ASN, khususnya pejabat PNS dan PPPK, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas negara. Hal ini menjadi pondasi untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berdaya saing.

Sebagai pejabat PNS dan PPPK tentu harus percaya dan harus menjalankannya sebab ini adalah sebuahb perintah. Hal ini terbukti pada bab II pasal 4 dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Siap Mundur dari Menko Polhukam: Tinggal Tunggu Saat yang Tepat

Selain para pejabat PNS dan PPPK, tentu kita juga sebagai masyarakat harus tahu apa saja isi dari UU ASN nomor 20 Tahun 2023, tentang kode etik pejabat PNS dan PPPK.

Dan dapat disimpulkan, bahwa hadirnya UU ASN nomor 20 Tahun 2023 tidak lain untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang bagaimana pendidikan dalam sebuah negara berjalan.

Salah satu yang menjadi titik pembahasan kita kali ini adalah tentang kode etik pejabat PNS dan PPPK yang telah tertulis dalam UU ASN nomor 20 Tahun 2023 pada bab II bagian ke tiga pasal 4 Berikut ini,

1. Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

2. Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut:

a. berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah