Pemprov DKI Jakarta Larang Guru Bawa Mobil ke Sekolah, Tindakan Tegas Pasca Insiden Tabrak Tiga Siswi

- 24 Januari 2024, 14:04 WIB
Foto: Pemprov DKI Jakarta Larang Guru Bawa Mobil ke Sekolah, Tindakan Tegas Pasca Insiden Tabrak Tiga Siswi
Foto: Pemprov DKI Jakarta Larang Guru Bawa Mobil ke Sekolah, Tindakan Tegas Pasca Insiden Tabrak Tiga Siswi /

OKE FLORES.COM - Keputusan tegas diambil oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Imbauan mengatakan bahwa guru dan staf tidak boleh membawa mobil pribadi di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini dibuat setelah pada 11 Januari 2024, seorang guru di SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga siswa di halaman sekolah. Salah satu korban mengalami luka yang cukup parah dan dirawat di rumah sakit.

Setelah kejadian, dua korban menyatakan bahwa mereka mengalami nyeri perut. Salah satu korban mengalami luka serius dan perlu menjalani operasi di rumah sakit karena pendarahan dari kantung kemihnya.

Baca Juga: Menkominfo Ancam Beri Sanksi Tegas ke Elon Musk, soal Iklan Judi Online di X

Sebelum kejadian, guru tersebut dan rekan guru lainnya langsung membantu ketiga siswa yang terluka dan membawa mereka ke UKS.

Anak pertama berinisial AD mengalami memar di tubuhnya, sementara dua anak lainnya, IK dan A, mengalami sakit perut setelah insiden.

Menurut Purwosusilo, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kebijakan ini didasarkan pada jumlah ruang yang tersedia di sekitar sekolah.

Dijelaskan bahwa guru tidak diizinkan untuk membawa mobil pribadi mereka ke sekolah jika area sekolah memiliki halaman yang luas.

Namun, disarankan untuk menghindari membawa mobil pribadi ke dalam lingkungan sekolah jika halaman sekolah tidak cukup luas atau terbatas.

"Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil," ucap Purwosusilo kepada wartawan, pada Senin 21 Januari 2024, dikutip AntaraNews, Rabu 24 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah