Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

- 1 Februari 2024, 08:50 WIB
Mengenal Apa Itu Sirekap Dalam Pemilu 2024 Lengkap Dengan Cara Kerjanya
Mengenal Apa Itu Sirekap Dalam Pemilu 2024 Lengkap Dengan Cara Kerjanya /Pinterest

OKE FLORES.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Pemilu 2024 di Indonesia menjadi ajang untuk menentukan pemimpin yang akan memimpin bangsa ke depan.

Dalam era digital ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadirkan inovasi berupa aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi) untuk memudahkan proses pengumpulan dan pengolahan data hasil pemilihan.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

1. Masuk Aplikasi Sirekap

- Unduh dan install aplikasi Sirekap melalui google play store

. - Pilih aplikasi Sirekap yang berisi logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”.

- Pilih atau klik masuk.

- Masukkan username dan juga masukkan password.

- Apabila tidak memiliki akun, pilih daftar. - Ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.

2. Memilih Jenis Pemilu

Terdapat empat pilihan jenis pemilu,

a. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

b. Pemilihan DPR

c. Pemilihan DPD

d. Pemilihan DPRD Pilih jenis Pemilu berdasarkan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

3. Mengisi Form C Plano Sesudah memilih jenis pemilu, akan disajikan tampilan form C plano, isinya dari hasil penghitungan suara di TPS.

Form C plano terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

Bagian A: Isinya informasi umum mengenai TPS, contohnya seperti nomor TPS, nama desa/kelurahan, nama kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nama negara.

Bagian B: Isinya mengenai jumlah pemilih yang terdaftar, pemilih yang menggunakan hak pilih, surat suara sah dan juga jumlah surat suara yang tidak sah.

Bagian C: Isinya mengenai perolehan suara untuk setiap pasangan calon presiden, wakil presiden atau untuk setiap partai politik, atau calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, hal itu tergantung jenis pemilu yang dipilih.

Bagian D: isinya mengenai informasi saksi-saksi yang hadir di TPS, seperti nama, nomor KTP, dan tanda tangan. Cara mengisi form C plano, yaitu:

- Harus memasukkan data berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS.

- Masukkan data secara manual, caranya mengetik angka pada kolom yang tersedia atau memindai kode QR yang ada di form C plano kertas yang sudah ditandatangani saksi-saksi.

- Tekan tombol “Scan QR Code” di bagian bawah layar untuk memindai kode QR.

- Arahkan kamera ke kode QR yang ada di form C plano kertas.

4. Mengirim Form C Plano

- Setelah diisi, dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi Sirekap web.

- Cara mengirimnya, tekan“Kirim” yang ada di bagian bawah layar.

- Masukkan password untuk konfirmasi pengiriman.

- Nantinya akan ada tampilan yang menunjukkan bahwa form C plano sudah berhasil terkirim.

5. Melihat Hasil Rekapitulasi Setelah form C plano dikirim, hasil rekapitulasi suara di TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dapat dilihat melalui aplikasi Sirekap.

- Untuk melihat hasil rekapitulasinya, klik tombol “Hasil Rekapitulasi” di bagian atas layar.

- Setelah berhasil, Anda dapat melihat tampilan yang isinya tentang pilihan tingkat rekapitulasi, yaitu “TPS”, “Kecamatan”, “Kabupaten/Kota”, “Provinsi”, dan “Nasional”.

- Pilih tingkat rekapitulasi yang ingin dilihat. Nantinya dapat diketahui hasil rekapitulasi suara untuk jenis pemilu yang dipilih.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah