OKE FLORES.COM - Perubahan batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus beradaptasi dengan perubahan global dan meningkatkan produktivitas sektor publik.
Dengan memberikan pilihan kepada para pensiunan untuk tetap berkontribusi, Indonesia berharap dapat mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dan menciptakan lingkungan kerja yang berkelanjutan dan inklusif.
Perombakan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK ini dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS lho, Simak Penjelasan Deputi BKN
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini batas usia pensiun PNS dan PPPK ditetapkan memiliki ketentuan yang sama.
Ketentuan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK ini dikategorikan berdasarkan pada jenis jabatan.
Dimana dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK maksimalnys mencapai umur 60 tahun.
Dan paling rendahnya batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK ialah mencapai usia 58 tahun.
Berdasarkan pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 lebih lengkapnya berikut ini ketentuan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK.
Jabatan Manajerial
1. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS dan PPPK: