Sementara, untuk CPNS daerah akan bekerja di bawah pemerintahan provinsi, kabupaten, atau kota.
3. Sumber Gaji
Sumber pengahasilan atau pendapatan CPNS pusat berasal dari APBN. Sedangkan, untuk CPNS daerah dari APBD.
4. Penempatan
Untuk penempatan CPNS pusat akan ditempatkan di seluruh Indonesia dan bisa dimutasi antar pulau.
Sedangkan untuk penempatan kerja CPNS daerah, hanya akan ditempatkan di daerah tertentu.***