OKE FLORES.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pemerintahan negara. Bagi mereka yang berencana untuk pindah tempat tinggal, penting untuk memastikan bahwa hak suara tetap terjaga.
Untuk itu, berikut adalah panduan tentang cara mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024, beserta syarat, dokumen yang diperlukan, dan batas waktu yang perlu diperhatikan.
Syarat Pindah Memilih:
Baca Juga: Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta Buka Loker untuk Lulusan D3/S1, Cek Persyaratannya
Sebelum mengurus pindah memilih, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
-
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP Anda sudah terdaftar di daerah yang baru. Jika belum, segera lakukan perubahan alamat KTP.
-
Berusia 17 Tahun atau Lebih: Hanya warga yang berusia 17 tahun ke atas yang berhak memberikan suara dalam Pemilu.
-
Memiliki Hak Pilih: Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih di daerah yang baru. Cek status keanggotaan Anda di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dokumen yang Diperlukan:
-
KTP Asli dan Fotokopi: Pastikan membawa KTP asli dan fotokopinya untuk proses pindah memilih.
-
Surat Keterangan Pindah: Sertakan surat keterangan pindah dari kelurahan atau kecamatan yang menunjukkan alamat baru Anda.
Editor: Adrianus T. Jaya