Syarat dan Batas Waktu Cara Urus Pindah Memilih Pemilu 2024

- 4 Februari 2024, 07:00 WIB
Foto: Syarat dan Batas Waktu Cara Urus Pindah Memilih Pemilu 2024
Foto: Syarat dan Batas Waktu Cara Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 /instagram.com/@ppsdesakadibolo
  • Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan sebagai bukti alamat dan hubungan keluarga.

  • Baca Juga: Lowongan Kerja BBWS Bengawan Solo Kementerian PUPR: Butuh Layanan Informasi Publik, Simak Syaratnya....

    Langkah-langkah Mengurus Pindah Memilih:

    1. Perubahan Alamat KTP: Lakukan perubahan alamat KTP di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

    2. Dapatkan Surat Keterangan Pindah: Segera setelah alamat KTP diubah, minta surat keterangan pindah sebagai bukti bahwa Anda telah pindah tempat tinggal.

    3. Kunjungi Kantor Pemilihan Setempat: Pergi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mengurus pindah memilih. Serahkan surat keterangan pindah dan dokumen lainnya.

    4. Cek Status DPT: Pastikan untuk memeriksa status keanggotaan Anda di DPT untuk memastikan bahwa perubahan alamat Anda telah tercatat.

    5. Partisipasi dalam Pemilu: Setelah semua proses selesai, pastikan untuk memberikan suara pada hari pemilihan sesuai dengan informasi yang terdapat di DPT.

    Batas Waktu:

    Untuk menghindari kendala, pastikan untuk mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditentukan. Proses pindah memilih biasanya dapat dilakukan beberapa bulan sebelum tanggal pemilihan.

    Penting untuk diingat bahwa partisipasi dalam pemilihan adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Dengan mengurus pindah memilih dengan tepat, Anda dapat memastikan bahwa suara Anda tetap berarti, bahkan setelah pindah tempat tinggal. Jangan lupa untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari KPU dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses pindah memilih Anda dalam Pemilu 2024.***

    Halaman:

    Editor: Adrianus T. Jaya


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah