OKE FLORES.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Adapun peringatan tersebut diberikan karena Ketua KPU terbukti melanggar etik.
Dalam hal ini, Ketua KPU dan beberapa anggotanya memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres RI.
Baca Juga: Warga Kampunga Golo Popa Siap Menangkan Caleg Golkar Osi Gandut Jadi Wakil Rakyat
Dari informasi yang diperoleh OKE FLORES, peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024.
Berdasarkan salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu yang diterima media ini, Senin, diketahui bahwa tidak hanya Hasyim yang diberi sanksi peringatan, tetapi Enam anggota KPU turut mendapat sanksi tersebut.
Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Perlu diketahui, dalam kasus ini DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.