Sri Mulyani Tandatangani Nominal Uang Makan 2024 Bagi TNI Pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi

- 8 Februari 2024, 07:30 WIB
Sri Mulyani.
Sri Mulyani. /

Sehingga uang makan TNI dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi dapat disebut juga sebagai uang lauk pauk.

Perhitungan uang makan TNI dari Sri Mulyani tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Berbeda dengan perhitungan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Sri Mulyani telah menuangkan besaran uang makan bagi TNI dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dimana disebutkan nominal uang makan atau uang lauk pauk bagi TNI per hari adalah sebesar Rp60.000 per orang.

“Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI OH Rp60.000,” tulis PMK tersebut.

Demikian besaran uang makan bagi TNI dari Tamtama hingga Perwira Tinggi yang telah ditandatangani Sri Mulyani sejak 28 April 2023.

Jika dihitung berdasarkan tanggal kalender untuk bulan yang berjumlah 31 hari, maka TNI akan mendapatkan Rp1.860.000 sebulannya.**

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x