OKE FLORES.COM - Uang makan bagi TNI pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi tersebut telah Sri Mulyani tuangkan dalam aturan perundang-undangan.
Besaran uang makan TNI dari Tamtama hingga Perwira Tinggi yang telah ditentukan oleh Sri Mulyani tersebut berlaku untuk tahun 2024 ini.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, telah menandatangani aturan baru yang mengatur besaran uang makan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara serta memastikan kesejahteraan para prajurit TNI yang berperan penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Aturan baru ini menggantikan kebijakan sebelumnya dan memperbarui besaran uang makan yang diberikan kepada anggota TNI. Sebelumnya, besaran uang makan tersebut telah menuai banyak kritik karena dianggap tidak sesuai dengan biaya hidup yang ada saat ini, terutama mengingat kondisi ekonomi yang terus berubah.
Dengan demikian besaran uang makan yang telah ditentukan oleh Sri Mulyani ini penting untuk diketahui oleh seluruh TNI.
Baik TNI berpangkat Tamtama maupun TNI dengan pangkat Perwira Tinggi karena akan mendapatkan jumlah uang makan yang sama dari Sri Mulyani.
Uang makan bagi TNI tersebut diberikan Sri Mulyani sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras anggota TNI. Yang diberikan dalam mengamankan dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan Negara, baik dari pihak dalam maupun luar Negeri.
Dimana uang makan yang diberikan dari Pemerintah dapat digunakan oleh TNI untuk memenuhi kebutuhan lauk pauk sehari-hari.