Gaji Pegawai ASN Dipotong Iuran Setiap Bulan hingga 4.75 Persen, Simak Informasi Selengkapnya

- 9 Februari 2024, 06:00 WIB
Foto: Gaji Pegawai ASN Dipotong Iuran Setiap Bulan hingga 4.75 Persen, Simak Informasi Selengkapnya
Foto: Gaji Pegawai ASN Dipotong Iuran Setiap Bulan hingga 4.75 Persen, Simak Informasi Selengkapnya /EmAji

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait pengurangan gaji pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memotong iuran setiap bulan hingga 4.75 persen.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan dana pensiun dan jaminan sosial bagi para ASN di masa mendatang.

Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan hari tua dan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi ASN saat memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Malaysia Bahas Isu Bilateral hingga Internasional

Setiap bulan, iuran dari gaji ASN dialokasikan untuk program perlindungan dan jaminan sosial.

Mengurangi gaji ASN untuk pembayaran iuran ini merupakan langkah penting untuk menjaga keuangan ASN selama masa kerja aktif hingga pensiun.

Pemotongan gaji ASN untuk pembayaran iuran menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan memberikan kesejahteraan bagi ASN.

“Proteksi TASPEN untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Program Pensiun, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Proteksi ini telah ASN dapatkan mulai dari masa CPNS hingga pensiun tiba. Dikutip dari laman resmi PT Taspen, Rabu 07 Februari 2024.

Sekarang, saya ingin memberikan informasi ini kepada #SobatTaspen. Dalam sebuah pernyataan yang dibuat oleh PT Taspen, "#SobatTaspen tentunya memiliki kewajiban untuk membayar iuran/premi terhadap empat program tersebut, yang dipotong dari gaji bulanan maupun dibayarkan oleh pemberi kerja selama aktif menjadi ASN. Mari kita cari tahu berapa besar iuran/premi dari masing-masing program!"

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah