KABAR GEMBIRA! Inilah Jaminan Sosial yang diberikan Kepada PNS Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023

- 9 Februari 2024, 07:50 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) /

OKE FLORES.COM - Pada tanggal 15 Juli 2023, Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jaminan sosial ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Baca Juga: Jadwal Cair BLT Mitigasi dan Informasi Terkait Penerima yang Berhak Mendapatkan Bantuan Sebesar Rp600 Ribu

Berikut penjelasan mengenai jaminan sosial yang diberikan kepada PNS berdasarkan UU No 20 Tahun 2023:

  1. Jaminan Kesehatan: UU ini menegaskan bahwa setiap PNS berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan ini mencakup akses ke layanan kesehatan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan rutin, pengobatan, dan fasilitas kesehatan lainnya. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan PNS dapat menjalankan tugasnya dengan kondisi kesehatan yang optimal.

  2. Jaminan Pensiun: UU No 20 Tahun 2023 juga memberikan jaminan pensiun kepada PNS yang telah mencapai masa pensiun. Pensiun yang diberikan bertujuan untuk memberikan penghasilan tetap kepada PNS setelah selesai menjalani masa tugas aktif. Hal ini memberikan kepastian ekonomi dan kesejahteraan bagi PNS setelah pensiun.

  3. Jaminan Hari Tua: Selain jaminan pensiun, UU ini memberikan jaminan hari tua kepada PNS. Jaminan ini mencakup berbagai bentuk dukungan finansial atau manfaat lainnya yang diperlukan pada masa setelah pensiun. Tujuannya adalah agar PNS dapat menjalani kehidupan setelah pensiun dengan tenang dan layak secara ekonomi.

  4. Jaminan Kecelakaan: UU No 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa PNS juga memiliki jaminan terhadap risiko kecelakaan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugasnya. Jaminan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau kecelakaan yang terkait dengan tugas resmi PNS.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah