Kenalkan: Kriteria Persyaratan Kenaiakan Gaji Istimea PPPK

- 10 Februari 2024, 11:00 WIB
Foto: Kenalkan: Kriteria Persyaratan Kenaiakan Gaji Istimea PPPK
Foto: Kenalkan: Kriteria Persyaratan Kenaiakan Gaji Istimea PPPK /

OKE FLORES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai di Indonesia yang memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah dan biasanya bekerja dalam bidang tertentu.

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan gaji istimewa untuk pegawai PPPK sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, ada beberapa kriteria persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati kenaikan gaji istimewa ini.

Baca Juga: INFO PENTING: Pemilik KTP Ini Berpeluang Dapat Uang Bantuan NON BPUM 2024 Rp700 Ribu Bila Tak Dapat BLT

Artikel ini membahas persyaratan yang diperlukan oleh PPPK yang berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa; persyaratan ini sedikit berbeda dari persyaratan yang diperlukan untuk PPPK yang berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 memberikan informasi utama artikel ini.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menentukan Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa.

Dikutip Berbagai Sumber, Jumat 09 Februari 2024, dalam Pasal 4 PermenPAN RB No. 7 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 8 Februari 2024, dijelaskan kriteria utama yang diperlukan oleh PPPK untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

1. Pegawai teladan adalah PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

2. PPPK dengan predikat kerja tahunan "sangat baik". Predikat kerja "sangat baik" harus diperoleh oleh PPPK tersebut selama minimal dua tahun berturut-turut.

PPPK dapat memajukan kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji PPPK jika memenuhi dua syarat di atas.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan akan membuat keputusan untuk memberikan kenaikan gaji khusus kepada individu PPPK yang memenuhi syarat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga menyatakan hal ini.

Baca Juga: Mewujudkan Pendidikan Berkualitas Melalui Beasiswa JKK bagi Anak PNS dan PPPK Menurut UU ASN

Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB akan menentukan kenaikan gaji istimewa.

Informasi penting seperti nama, nomor induk pegawai, golongan atau jabatan, masa kerja, perpanjangan kerja, dan masa kerja akan menjadi bagian dari keputusan kenaikan gaji istimewa PPPK.

Jumlah gaji yang diperoleh sebelumnya, jumlah gaji baru, jumlah waktu yang telah dihabiskan untuk bekerja, dan tanggal gaji baru dimulai.

Secara keseluruhan, PPPK tertentu menerima predikat kinerja "sangat baik" karena menunjukkan dedikasi yang luar biasa untuk pekerjaan dan layak mendapatkan kenaikan gaji.

Peningkatan gaji istimewa tidak hanya akan menguntungkan keuangan PPPK, tetapi juga akan meningkatkan semangat dan kinerja mereka.

Dihargai dan diakui atas pekerjaan PPPK dapat mendorong mereka untuk terus meningkatkan produktivitas, meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dan menjadi contoh bagi rekan seprofesi mereka untuk meningkatkan kinerja.

Ketahuilah bahwa PPPK akan menerima kenaikan gaji istimewa karena itu bukan hanya peningkatan gaji, tetapi juga penghargaan dari pemerintah yang diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja.

Diharapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terus memberikan kontribusi yang signifikan untuk kemajuan negara dan negara dalam jangka panjang melalui kenaikan gaji istimewa.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah