Penipuan di mana pelaku menyamar sebagai entitas tepercaya untuk mencuri informasi pribadi, seperti kata sandi dan informasi kartu kredit, dari korban.
2. Malware:
Perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak, mengganggu, atau mengambil kendali sistem komputer korban tanpa izin.
3. Ransomware:
Jenis malware yang mengenkripsi data korban dan meminta tebusan untuk mendapatkan kunci dekripsi, seringkali dalam bentuk cryptocurrency.
4. Cyberbullying:
Penggunaan teknologi digital untuk melecehkan, mengancam, atau mempermalukan individu atau kelompok secara online.
5. Cyberstalking:
Penyelidikan, pengawasan, atau penelusuran terhadap seseorang secara online dengan cara yang meresahkan atau mengintimidasi.
Baca Juga: Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Inilah Bantuan Pangan Non Tunai Mulai Disalurkan untuk Warga