Kasus Bank NTT 'Mogok,' KOMPAK INDONESIA Desak Jaksa Agung Copot Aspidsus Kajati NTT

- 2 Maret 2024, 07:35 WIB
/

JAKARTA, OKE FLORES.COM - Kasus Dugaan Kuat Korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai Rp 50 miliar di Bank NTT hingga kini dipetieskan bahkan sudah diesbatukan Kejaksaan Tinggi NTT.

demikian disampaikan Gabriel Goa Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) kepada media ini melalui keterangan tertulis (Jumat, 1 Maret 2024).

Fakta membuktikan bahwa kasus serupa sudah diproses hukum dan bahkan sudah berkekuatan hukum tetap yakni di Sumatera Utara dan Jambi. Siapa yang paling bertanggungjawab dalam memproses hukum dan memberikan kepastian hukum dan rasa Keadilan Masyarakat Nusa Tenggara Timur adalah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur lebih khusus lagi Asisten Tindak Pidana Khusus yakni Jaksa Utama Pratama, Ridwan S. Angsar, S.H., MH dan timnya di Tim Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: Jumat Curhat, Agenda Rutin Polres Kediri Dengarkan Keluhan Masyarakat

Mengapa Ridwan dkk tidak mampu menyentuh Pelaku dan Auktor Intelektualis tindak pidana korupsi MTN Bank NTT ini?

Mengapa Ridwan cs berani galak dan nekad mau menjebloskan Jonas Salean, Ketua Komisi III DPRD NTT yang vokal menyuarakan penyelesaian proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi MTN Bank NTT senilai Rp 50 miliar dan kasus-kasus korupsi lainnya di Bank NTT? tulis Gabriel.

Terpanggil untuk memberantas korupsi berjamaah di NTT yang diduga kuat adanya praktek kongkalikong antara kaum kuasa dan oknum aparat penegak hukum di NTT maka Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) berencana akan melakukan aksi solidaritas sekaligus pengawalan ketat hingga ditangkap dan diproses hukum pelaku dan auktor intelektualis Tindak Pidana Korupsi MTN 50 miliar uang rakyat miskin NTT diawali dengan pernyataan tegas.

Baca Juga: MK Tetapkan Putusan Larangan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024 oleh Pemerintah

Pertama, mendesak Jaksa Agung RI segera copot dan proses hukum Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan S. Angsar, S.H.,M.H.

Kedua, mendesak KPK RI segera ambil alih penanganan kasus Tipikor MTN Bank NTT senilai 50 miliar dengan memanggil, memeriksa dan memproses hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Pelaku dan Auktor Intelektualnya termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus Ridwan S. Angsar, S.H.,M.H dan Tim Pidsus Kejati NTT.

Halaman:

Editor: Mikael Risdiyanto Setyabudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah