MK Tetapkan Putusan Larangan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024 oleh Pemerintah

- 1 Maret 2024, 22:30 WIB
Foto: MK Tetapkan Putusan Larangan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024 oleh Pemerintah
Foto: MK Tetapkan Putusan Larangan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024 oleh Pemerintah /

OKE FLORES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah membuat keputusan yang menarik perhatian banyak pihak terkait larangan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.

Keputusan ini menjadi sorotan karena mencerminkan keberpihakan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang kokoh dan kembali ke arah hati nurani.

Pada tanggal 27 Februari 2024, MK menetapkan putusan yang melarang perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 oleh pemerintah.

Baca Juga: Inilah Deretan Manfaat Puasa Ramadan bagi Kesehatan bisa Meningkatkan Kesehatan Jantung

Putusan tersebut dikeluarkan setelah adanya permohonan uji materi oleh sejumlah pihak yang merasa khawatir terhadap potensi manipulasi politik yang dapat terjadi jika jadwal pilkada diubah secara sepihak oleh pemerintah.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Mahfud MD, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa larangan tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, keputusan MK ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen MK dalam mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan transparan.

"Ini adalah tindakan yang patut diapresiasi karena kembali ke hati nurani dalam menjalankan keadilan bagi semua pihak," ujar Mahfud MD. Dikutip AntaraNews, Jumat 1 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x