Perubahan Kebijakan NIK Warga DKI: Nonaktifkan Bagi yang Tinggal di Luar Mulai Maret 2024

- 3 Maret 2024, 13:03 WIB
KTP Elektronik. Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Menonaktifkan NIK pemilik KTP DKI Jakarta di luar wilayah ibu kota.
KTP Elektronik. Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Menonaktifkan NIK pemilik KTP DKI Jakarta di luar wilayah ibu kota. /indonesia.go.id

OKE FLORES.COM - Sejak Maret 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warganya.

Langkah ini dilakukan dengan nonaktifkan NIK bagi warga yang tinggal di luar wilayah DKI Jakarta.

Keputusan ini memiliki dampak signifikan terutama dalam hal administrasi dan identifikasi penduduk.

Baca Juga: Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional oleh KPU: Langkah Menuju Kepastian Hasil Pemilu

Pemerintah DKI Jakarta menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan serta memberikan data yang lebih akurat terkait jumlah dan lokasi penduduk yang sebenarnya berdomisili di DKI Jakarta.

Langkah ini juga diambil untuk mengatasi potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagi warga DKI Jakarta yang tinggal di luar wilayah tersebut, nonaktifkan NIK berarti bahwa berbagai layanan pemerintah yang membutuhkan identifikasi resmi, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya, akan terkendala.

Oleh karena itu, Pemerintah DKI Jakarta memberikan periode transisi kepada warga yang terkena dampak untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.

Proses nonaktifkan NIK dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x