Baca Juga: Suara Perubahan untuk Pendidikan: Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Demo di DPR RI
Warga yang terkena dampak diharapkan segera menghubungi instansi terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi selama periode transisi ini.
Pemerintah DKI Jakarta juga menyediakan alternatif untuk warga yang ingin tetap terhubung dengan layanan pemerintah setempat.
Mereka dapat memanfaatkan program pembuatan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sementara atau mendapatkan dokumen pengganti yang dapat digunakan untuk keperluan administratif sehari-hari.
Meskipun kebijakan ini menuai berbagai respons dari masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta tetap mempertahankan langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang lebih baik.
Pihak berwenang berharap bahwa dengan melakukan nonaktifkan NIK bagi warga yang tinggal di luar, data kependudukan dapat lebih terpercaya dan memberikan dasar yang kuat untuk pengembangan berbagai kebijakan dan program di masa depan.***