Tak Perlu Repot-Repot ke Samsat, Begini Cara Memperpanjang STNK Secara Online Melalui Aplikasi Signal

- 5 Maret 2024, 10:01 WIB
Tak Perlu Repot-Repot ke Samsat, Begini Cara Memperpanjang STNK  Secara Online Melalui Aplikasi Signal
Tak Perlu Repot-Repot ke Samsat, Begini Cara Memperpanjang STNK Secara Online Melalui Aplikasi Signal /Dok. Warta Lombok/Dimas

Lalu bagaimana cara memperpanjang STNK melalui aplikasi Signal?

Sebelum melakukan proses perpanjangan STNK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut sebagai persyaratannya:

  1. STNK asli dan fotokopi yang akan diperpanjang
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP atau SIM)
  4. Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir
  5. Uang tunai atau alat pembayaran lainnya sesuai dengan biaya perpanjangan STNK.

Berikut cara memperpanjang STNK melalui aplikasi Signal:

  1.  Unduh aplikasi Signal di ponsel Anda.
     
  2. Setelah itu, buka aplikasi dan lakukan registrasi sesuai data yang diminta.
  3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk menyesuaikan data.
  4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melaui SMS dan link aktivasi di e-mail.
  5. Aktivasi link yang dikirimkan, lalu login kembali.
  6. Tambahkan data kendaraan bermotor (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 angka terakhir nomor rangka.
  7. Klik pendaftaran pengesahan untuk proses perpanjangan STNK.
  8. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
  9. Masukan data-data dan alamat pengiriman.
  10. Konfirmasi dan lakukan pembayaran.

Demikian informasi tentang Cara Memperpanjang STNK  Secara Online Melalui Aplikasi Signal.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah