Langkah Komisi X DPR RI Berkolaborasi Kemendikbudristek: Rekrutmen Guru Bahasa Daerah sebagai PPPK di Sekolah

- 7 Maret 2024, 11:39 WIB
Foto: Langkah Komisi X DPR RI Berkolaborasi Kemendikbudristek: Rekrutmen Guru Bahasa Daerah sebagai PPPK di Sekolah
Foto: Langkah Komisi X DPR RI Berkolaborasi Kemendikbudristek: Rekrutmen Guru Bahasa Daerah sebagai PPPK di Sekolah /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan di seluruh pelosok negeri. Salah satu langkah penting dalam upaya tersebut adalah memperkuat pengajaran bahasa daerah di sekolah-sekolah.

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), yang membidangi pendidikan, telah mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk merekrut guru bahasa daerah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini dianggap sebagai solusi yang tepat untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar bahasa daerah di sekolah-sekolah.

Baca Juga: Bocor Informasi 3 Golongan Prioritas CASN 2024: Dampak dan Kontroversi

Pengajaran bahasa daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mempertahankan keberagaman budaya dan menjaga identitas bangsa Indonesia.

Namun, banyak daerah di Indonesia yang mengalami kekurangan guru bahasa daerah, bahkan di beberapa wilayah, pengajaran bahasa daerah bahkan terancam punah.

Oleh karena itu, langkah untuk merekrut guru bahasa daerah sebagai PPPK dianggap sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

PPPK adalah skema rekrutmen pegawai yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia sebagai alternatif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak dapat direkrut sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Melalui skema ini, individu yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan dapat dipekerjakan oleh pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan, termasuk di bidang pendidikan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah