Peran dan Tanggung Jawab Kepala Dusun, Ketua RT dan Ketua RW Menurut UU Desa Terbaru 2024

- 7 Maret 2024, 12:00 WIB
Foto: Peran dan Tanggung Jawab Kepala Dusun, Ketua RT dan Ketua RW Menurut UU Desa Terbaru 2024
Foto: Peran dan Tanggung Jawab Kepala Dusun, Ketua RT dan Ketua RW Menurut UU Desa Terbaru 2024 /freepik/syarifahbrit

OKE FLORES.COM - Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, peran dan tanggung jawab dari Kepala Dusun, Ketua RT (Rukun Tetangga), dan Ketua RW (Rukun Warga) memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, kesejahteraan, dan pembangunan di tingkat masyarakat paling bawah.

Undang-Undang Desa dan regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), mengatur tugas pokok dan fungsi dari posisi-posisi tersebut.

Mengutip Berbagai Sumber, Kamis 07 Maret 2024, berikut adalah tanggung jawab dan fungsi utama kepala desa hingga ketua RT terbaru pada tahun 2024:

1. Kepala Dusun:

Baca Juga: Langkah Komisi X DPR RI Berkolaborasi Kemendikbudristek: Rekrutmen Guru Bahasa Daerah sebagai PPPK di Sekolah

Kepala Dusun merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Desa dalam mengelola urusan pemerintahan di tingkat dusun.

Berikut adalah tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun sesuai UU Desa 2024:

  • Melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di tingkat dusun.
  • Menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat dusun kepada Pemerintah Desa.
  • Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan rutin dan proyek di tingkat dusun.
  • Mengatur dan mengawasi administrasi kependudukan di dusun.
  • Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan dusun.
  • Membantu Ketua RT dan Ketua RW dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Ketua RT (Rukun Tetangga):

Ketua RT memiliki peran yang sangat dekat dengan masyarakat setempat.

Berikut adalah tugas pokok dan fungsi Ketua RT sesuai UU Desa 2024:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah