Calon ASN Wajib Tahu! Inilah Perbedaan PNS dan PPPK

- 9 Maret 2024, 12:21 WIB
Calon ASN Wajib Tahu Sebelum Mendaftar! Inilah Perbedaan PNS dan PPPK
Calon ASN Wajib Tahu Sebelum Mendaftar! Inilah Perbedaan PNS dan PPPK /

OKE FLORES.COM - Seiring dengan perubahan regulasi dalam dunia administrasi aparatur negara, Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau yang lebih dikenal dengan PPPK.

Meskipun secara umum masih bertugas di sektor pemerintahan, PPPK memiliki perbedaan signifikan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Bagi calon ASN (Aparatur Sipil Negara), memahami perbedaan antara keduanya sangat penting sebelum memutuskan untuk mendaftar.

Baca Juga: Kembali Dibuka! Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024 untuk Siswa di DKI Jakarta

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara TETAP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat yang diangkat berdasarkan PERJANJIAN KERJA untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Berikut 5 perbedaan utama antara PNS dan PPPK:

1. Status Kepegawaian

PNS adalah Pegawai Negeri Sipil memiliki status kepegawaian yang diatur oleh Undang-Undang ASN dan memiliki hak-hak serta kewajiban yang dijamin oleh hukum.

PNS memiliki hak kepegawaian yang kuat, seperti jaminan kepastian kerja, jaminan Kesehatan dan tunjangan pensiun.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki status pegawai non-PNS yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018.

Mereka memiliki kontrak kerja dengan instansi pemerintah, namun tidak memiliki status kepegawaian yang sama dengan PNS.

2. Hak dan Kewajiban

PNS memiliki hak dan kewajiban yang diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, pensiun, cuti, dan berbagai tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang lebih terbatas dibandingkan PNS. Mereka biasanya tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan pensiun dari negara, namun dapat menerima tunjangan tertentu dari instansi tempat mereka bekerja.

3. Proses Seleksi

Proses seleksi untuk menjadi PNS biasanya melalui tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang meliputi ujian tertulis, ujian kompetensi, dan wawancara.

Proses seleksi untuk menjadi PPPK biasanya melalui pendaftaran langsung ke instansi pemerintah yang membuka lowongan PPPK. Seleksi dapat meliputi tes tertulis, wawancara, dan penilaian kompetensi.

4. Ketersediaan Jabatan

Ketersediaan jabatan untuk menjadi PNS terbatas dan harus sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta kuota yang ditetapkan.

Sedangkan Ketersediaan jabatan untuk menjadi PPPK lebih fleksibel, tergantung pada kebutuhan instansi pemerintah dan proyek-proyek khusus yang memerlukan tenaga kerja.

5. Jenis Pekerjaan

PNS umumnya ditempatkan pada jabatan struktural di instansi pemerintah, seperti kepala bagian, kepala subbagian, atau jabatan fungsional tertentu.

PPPK biasanya ditempatkan pada posisi-posisi yang membutuhkan keahlian khusus atau untuk proyek-proyek tertentu yang bersifat kontrak.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x