KABAR BAIK! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak Dipotong Iuran, Tetap Dikenakan Pajak, Cek Detailnya...

- 8 Maret 2024, 10:00 WIB
Foto: KABAR BAIK! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak Dipotong Iuran, Tetap Dikenakan Pajak, Cek Detailnya...
Foto: KABAR BAIK! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak Dipotong Iuran, Tetap Dikenakan Pajak, Cek Detailnya... /Net/

OKE FLORES.COM - Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 menjadi sorotan setiap tahunnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan kebijakan terkait dengan penghitungan dan pencairan THR serta Gaji ke-13 bagi PNS.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengenaan pajak terhadap kedua tunjangan tersebut.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer! Sri Mulyani: THR untuk PNS 2024 Dibayar Penuh 100 Persen dari Gaji Pokok

Pada tahun ini, ada kabar baik bagi para PNS. THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak akan dipotong iuran, tetapi tetap akan dikenakan pajak.

Hal ini berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan pembayaran tunjangan tersebut.

Mengutip Berbagai Sumber, Jumat 08 Maret 2024, berikut ini adalah detail penting terkait dengan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS:

1. Tidak Dipotong Iuran

Salah satu keputusan yang diambil pemerintah adalah tidak mengurangi THR dan Gaji ke-13 PNS dengan potongan iuran.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x