KABAR BAIK! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak Dipotong Iuran, Tetap Dikenakan Pajak, Cek Detailnya...

- 8 Maret 2024, 10:00 WIB
Foto: KABAR BAIK! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak Dipotong Iuran, Tetap Dikenakan Pajak, Cek Detailnya...
Foto: KABAR BAIK! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak Dipotong Iuran, Tetap Dikenakan Pajak, Cek Detailnya... /Net/

PNS diharapkan untuk memperhatikan informasi resmi terkait dengan pencairan tunjangan tersebut agar dapat mempersiapkan kebutuhan finansial dengan baik.

5. Pengelolaan Keuangan yang Bijak

Mengingat adanya potongan pajak, penting bagi para PNS untuk mengelola keuangan mereka dengan bijak.

Hal ini meliputi perencanaan penggunaan dana tunjangan dengan mempertimbangkan potongan pajak yang akan diterapkan.

Baca Juga: Persiapkan Diri dengan Baik! Pemerintah Buka Pintu Seleksi CPNS dan PPPK 2024 untuk Talenta Daerah

6. Konsultasi dengan Ahli Pajak

Jika diperlukan, para PNS disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak guna mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pengenaan pajak terhadap THR dan Gaji ke-13 mereka.

Hal ini dapat membantu mereka dalam merencanakan keuangan secara lebih efektif.

Penetapan bahwa THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak akan dipotong iuran, namun tetap kena pajak, memberikan gambaran penting bagi para PNS terkait dengan pengelolaan finansial mereka.

Dengan memahami detail-detail terkait, para PNS diharapkan dapat mengelola tunjangan tersebut dengan bijak dan mempersiapkan diri untuk dampak pajak yang akan terjadi.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah