KABAR BAIK! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak Dipotong Iuran, Tetap Dikenakan Pajak, Cek Detailnya...

- 8 Maret 2024, 10:00 WIB
Foto: KABAR BAIK! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak Dipotong Iuran, Tetap Dikenakan Pajak, Cek Detailnya...
Foto: KABAR BAIK! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak Dipotong Iuran, Tetap Dikenakan Pajak, Cek Detailnya... /Net/

Keputusan ini disambut baik oleh para PNS karena memberikan kelegaan finansial tanpa mengurangi besaran tunjangan yang seharusnya mereka terima.

2. Tetap Kena Pajak

Meskipun tidak ada pemotongan iuran, perlu diingat bahwa THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tetap akan dikenakan pajak.

Oleh karena itu, PNS diimbau untuk memperhatikan pengelolaan keuangan mereka dan mengantisipasi adanya potongan pajak yang akan berdampak pada jumlah yang diterima.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Sri Mulyani: Jadwal Pencairan THR oleh PT Taspen bagi Para Pensiunan PNS 2024

3. Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini mencakup penghitungan berdasarkan gaji pokok, masa kerja, dan faktor lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

4. Pencairan

Proses pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah