OKE FLORES.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi momen penting bagi ribuan orang yang bermimpi untuk menjadi bagian dari birokrasi negara.
Pada tahun 2024, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para calon yang berminat untuk bergabung dalam kedua jalur ini.
Proses seleksi CPNS dan PPPK tidaklah mudah, namun dengan persiapan yang tepat dan pemahaman yang baik tentang tahapan seleksi, kesempatan untuk menjadi seorang PNS atau PPPK dapat terwujud.
Baca Juga: Siap-Siap Jabatan Bisa Digantikan oleh TNI dan Polri, Inilah Aturan Terbaru Dalam Manajemen ASN
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah seseorang yang telah lulus seleksi dan dinyatakan diterima menjadi pegawai negeri sipil. Mereka bekerja di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai non-PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah, biasanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
-
Pengumuman Formasi
Tahap awal dari proses seleksi CPNS dan PPPK adalah pengumuman formasi yang dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Formasi ini mencakup berbagai jabatan dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh instansi tersebut.
Editor: Adrianus T. Jaya