INILAH BESARAN TUNJANGAN Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024

- 13 Maret 2024, 14:09 WIB
Foto : Gaji PPPK tertinggi / INILAH BESARAN TUNJANGAN Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024
Foto : Gaji PPPK tertinggi / INILAH BESARAN TUNJANGAN Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024 /

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah melakukan peningkatan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.

Kenaikan ini merupakan langkah signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai di sektor publik.

Namun, perbedaan status antara PNS dan PPPK sering kali menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perbandingan gaji keduanya setelah peningkatan tersebut.

Baca Juga: INILAH 20 Pantun Lucu Ramadhan 2024 untuk Meminta Maaf dengan Keriangan

Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Sebelum membahas perbandingan gaji, penting untuk memahami perbedaan antara PNS dan PPPK. PNS adalah pegawai tetap yang diangkat berdasarkan undang-undang dan memiliki status kepegawaian yang dijamin oleh negara.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan pemerintah dengan masa kerja dan hak yang lebih fleksibel, namun tidak memiliki status kepegawaian yang sama dengan PNS.

Peningkatan Gaji Tahun 2024

Dengan adanya peningkatan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024, kedua kelompok pegawai, baik PNS maupun PPPK, diharapkan mendapatkan manfaat yang signifikan.

Peningkatan gaji ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya beli pegawai, tetapi juga untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan pegawai di sektor publik.

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah