OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah melakukan peningkatan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.
Kenaikan ini merupakan langkah signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai di sektor publik.
Namun, perbedaan status antara PNS dan PPPK sering kali menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perbandingan gaji keduanya setelah peningkatan tersebut.
Baca Juga: INILAH 20 Pantun Lucu Ramadhan 2024 untuk Meminta Maaf dengan Keriangan