OKE FLORES.COM - Kepala desa adalah tingkatan tertinggi dalam lingkup pemerintahan desa.
Sebagai pemimpin tertinggi, kepala desa bertanggung jawab dan punya peran krusial dalam menjaga kestabilan roda pemerintahan desa.
Sama seperti pejabat pemerintah yang lain, untuk menjadi kepala desa, para calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam perundangan-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Status Penerima BPNT Maret 2024 Melalui Situs Resmi Kemensos
Baca Juga: Segera Dapatkan Uang Ratusan Ribu Rupiah dari Link Dana Kaget Hari Ini! Berikut Tipsnya
Perihal syarat-syarat menjadi kepala desa telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 33.
Berikut syarat-syaratnya.
1. Pasal 33 huruf a dijelaskan, seorang calon kepala desa harus merupakan
Warga negara Republik Indonesia.
Artinya, seorang warga negara asing tidak diizinkan menjadi kepala desa.
2. Pasal 33 huruf b, seorang calon kepala desa harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Inilah 10 Rahasia Keutamaan Puasa Ramadhan yang Harus Diketahui Umat Islam
3. Pasal 33 huruf c, seorang calon kepala desa harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Pasal 33 huruf d, calon kepala desa harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
Jika tidak memiliki ijazah SMP, maka tidak diizinkan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
5. Pasal 33 huruf e, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
6. Pasal 33 huruf f, bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
7. Pasal 33 huruf h, tidak sedang menjalani hukuman pidana.
8. Pasal 33 huruf i, tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tertentu.
9. Pasal 33 huruf j, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan.
10. Pasal 33 huruf k, berbadan sehat.
11. Pasal 33 huruf l, tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.***
Namun, ada satu syarat yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015.
Dalam hal ini, ada syarat yang diatur dalam Pasal 33 huruf g, yang mengatur mengenai terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.