LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Begitu banyak spot wisata di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, yang tidak didukung dengan legalitas kepemilikan aset.
Hal itu disampaikan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi saat menerima penyerahan tanah Daerah Tujuan Wisata (DTW) 'Gua Alam Liang Ndara' oleh masyarakat adat kampung Wae Moto, Desa Compang Liang Dara, Manggarai Barat, Senin (11/3/2024).
"Kepemilikan spot wisata selama ini hanya sebatas klaim, tidak dibuktikan dengan legalitas aset," jelas Bupati Endi.
Baca Juga: Peduli Pendidikan, Vasanta Group Salurkan Bantuan CSR ke Sekolah Dasar di Labuan Bajo
Karena itu dirinya mengapresiasi langkah yang diambil masyarakat adat Kampung Wae Moto, dimana bersama pemerintah desa menyerahkan tanah seluas tujuh hektare untuk dijadikan daerah tujuan wisata (DTW).
Dengan diserahkan aset ini kepada pemerintah daerah, maka langkah selanjutnya adalah mengurus peralihan hak dan sertifikasi Tanah Ulayat menjadi aset legal pemerintah daerah.
"Dengan adanya legalitas aset, maka akan didorong untuk pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2025," lanjut politisi Nasdem itu.
Endi juga menegaskan bahwa legalitas kepemilikan aset adalah sebuah keharusan, karena untuk memudahkan pemerintah dalam mendorong pengembangan pariwisata melalui dana yang bersumber dari APBN.