OKE FLORES.COM - Sebagai bagian dari tradisi keagamaan di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi hal yang dinantikan, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bagian integral dari sistem administrasi negara.
Pemberian THR memang menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para PNS yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Tahun 2024 membawa kabar gembira bagi para PNS, karena THR mereka akan dicairkan penuh 100 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: WASPADA! BMKG Ingatkan Tsunami Waiteba, Lembata, NTT 45 Tahun Lalu Tetap Siaga