INILAH Syarat Menjadi Kepala Desa Menurut Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi

- 16 Maret 2024, 10:10 WIB
Foto Ilustrasi : kepala desa / INILAH Syarat Menjadi Kepala Desa Menurut Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Foto Ilustrasi : kepala desa / INILAH Syarat Menjadi Kepala Desa Menurut Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi /

OKE FLORES.COM - Kepala Desa memiliki peran penting dalam mengelola administrasi, pembangunan, serta pemerintahan di tingkat desa.

Untuk memastikan bahwa individu yang memegang jabatan tersebut memiliki kapasitas yang memadai, Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.

Berikut di bawah ini adalah rincian mengenai syarat-syarat tersebut:

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Mendikbudristek Buka 419.146 Formasi Guru PPPK Tahun 2024

1. Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang, salah satu syarat utama untuk menjadi kepala desa adalah memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Ini menegaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengambil jabatan tersebut.

2. Usia

Biasanya, syarat usia minimal untuk menjadi kepala desa adalah 25 tahun.

Usia ini dianggap sebagai titik matang yang memungkinkan seseorang memiliki pengalaman dan kapasitas yang cukup untuk mengemban tanggung jawab sebagai kepala desa.

3. Pendidikan

Pendidikan menjadi faktor penting dalam menentukan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas-tugas kepala desa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x