OKE FLORES.COM - Kepala Desa memiliki peran penting dalam mengelola administrasi, pembangunan, serta pemerintahan di tingkat desa.
Untuk memastikan bahwa individu yang memegang jabatan tersebut memiliki kapasitas yang memadai, Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.
Berikut di bawah ini adalah rincian mengenai syarat-syarat tersebut:
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Mendikbudristek Buka 419.146 Formasi Guru PPPK Tahun 2024
Terpopuler
6