Kedua, menurunkan video tersebut dari akun youtube Abraham Samad SPEAK UP;
Ketiga, jika poin 1 dan 2 tidak dilakukan dalam 2 x 24 jam, maka akan dilakukan tindakan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Imam Besar Masjid Istiqlal.***
Kedua, menurunkan video tersebut dari akun youtube Abraham Samad SPEAK UP;
Ketiga, jika poin 1 dan 2 tidak dilakukan dalam 2 x 24 jam, maka akan dilakukan tindakan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Imam Besar Masjid Istiqlal.***
Editor: Adrianus T. Jaya