HORE! THR PNS Akan Cair Mulai Minggu Depan, Berikut Aturan Rincian Gaji PNS 2024

- 18 Maret 2024, 14:57 WIB
Foto : HORE! THR PNS Akan Cair Mulai Minggu Depan, Berikut Aturan Rincian Gaji PNS 2024
Foto : HORE! THR PNS Akan Cair Mulai Minggu Depan, Berikut Aturan Rincian Gaji PNS 2024 /

OKE FLORES.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu tunjangan yang dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya.

THR menjadi salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para PNS atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Pada tahun 2024, THR PNS telah diumumkan akan mulai cair minggu depan.

Baca Juga: Mengantisipasi Keajaiban Langit: Gerhana Matahari Total Akan Terjadi di Indonesia Sebelum Lebaran 2024

Namun, agar proses pencairan THR berjalan lancar, penting bagi setiap PNS untuk memahami aturan dan rincian gaji PNS tahun 2024.

Aturan Pencairan THR PNS

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan THR PNS akan dimulai pada minggu depan.

Namun, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan dalam pencairan tunjangan ini:

  1. Masa Kerja Minimun: Aturan umum yang berlaku adalah PNS yang telah memenuhi masa kerja minimal tertentu berhak menerima THR. Masa kerja minimal ini berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah.

  2. Nominal THR: Besaran nominal THR yang akan diterima oleh setiap PNS juga bervariasi, tergantung pada golongan dan tingkat jabatan yang dimiliki oleh PNS tersebut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah