Menaker: Menegaskan akan Memberi Sanksi Tegas Kepada Perusahaan yang Tak Bayar THR Penuh Akan Didenda

- 19 Maret 2024, 09:57 WIB
/Biro Humas Kemnaker

OKE FLORES.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang telah dijamin oleh undang-undang bagi para pekerja di Indonesia.

THR menjadi sebuah momentum penting bagi para pekerja untuk merayakan momen keagamaan dengan keluarga mereka.

Namun, tidak jarang masih terdapat perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran THR kepada karyawan-karyawan mereka.

Baca Juga: Modal HP Sambil Rebahan: 9 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2024 yang Terbukti Membayar!

Melihat hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) turut merespons dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak membayar THR penuh kepada karyawan mereka akan dikenai sanksi tegas berupa denda.

Sanksi ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang coba mengabaikan kewajiban hukum mereka terhadap para pekerja.

Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan, tanpa terkecuali.

THR merupakan bagian dari hak-hak pekerja yang diatur secara jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah