MENAKER, Sanksi Tegas: Denda bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Tak Bayar THR Penuh pada Karyawan

- 19 Maret 2024, 11:04 WIB
Menaker Ida Fauziah: Denda bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Tak Bayar THR Penuh
Menaker Ida Fauziah: Denda bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Tak Bayar THR Penuh /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam konteks pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Mendekati perayaan Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja sebagai bentuk penghormatan dari perusahaan atas dedikasi dan kerja keras mereka sepanjang tahun.

Namun, seringkali masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang enggan atau gagal membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Daftar KAI yang Mendapatkan Promo Reguler dan Flash Sale Ramadan Festive 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak akan diabaikan begitu saja.

Dalam sebuah langkah yang menunjukkan keputusan tegas untuk memastikan keadilan bagi para pekerja, Menaker telah mengumumkan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR penuh kepada karyawan mereka akan dikenakan sanksi tegas berupa denda.

Menaker telah menegaskan bahwa pembayaran THR adalah hak yang melekat pada setiap pekerja yang telah bekerja keras sepanjang tahun untuk perusahaan mereka.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara jelas menyatakan bahwa pekerja berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Menghadapi pelanggaran ini, Menaker tidak tinggal diam. Dengan langkah tegas, pemerintah telah mengumumkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan denda.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x