INGAT! Hati-Hati Kena Hukuman Penjara Jika Melaporkan Manipulasi Isi SPT : Konsekuensi Hukum

- 20 Maret 2024, 15:46 WIB
Foto Ilustrasi : INGAT! Hati-Hati Kena Hukuman Penjara Jika Melaporkan Manipulasi Isi SPT : Konsekuensi Hukum
Foto Ilustrasi : INGAT! Hati-Hati Kena Hukuman Penjara Jika Melaporkan Manipulasi Isi SPT : Konsekuensi Hukum /

OKE FLORES.COM - Pajak menjadi kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan.

Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan untuk melaporkan penghasilan yang diterima dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, masih banyak kasus dimana WP melakukan manipulasi isi SPT dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2024: Pentingnya Kepatuhan Pajak

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum pajak, tetapi juga dapat berakibat pada hukuman penjara.

Manipulasi Isi SPT: Apa yang Dimaksud?

Manipulasi isi SPT merupakan tindakan yang dilakukan oleh WP dengan cara memalsukan atau menyembunyikan informasi dalam SPT mereka untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya mereka bayar. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:

  1. Penggelembungan Biaya: WP menyalahgunakan pengeluaran dengan menggelembungkan biaya-biaya yang sebenarnya tidak relevan atau tidak terjadi, sehingga mengurangi jumlah penghasilan yang dilaporkan.

  2. Penghilangan Penghasilan: WP dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam SPT, baik itu dari gaji, usaha, investasi, atau sumber penghasilan lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah