- Tunjangan Pangan
Jika dihitung, maka terdapat 7 tunjangan yang siap diberikan kepada PNS maupun Pegawai ASN lainnya.
Namun, Sri Mulyani menyatakan bahwa PNS menerima dua tunjangan tambahan, yang dapat diakses melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa dua tunjangan akan diberikan kepada PNS pada tahun 2024.
Apa dua keuntungan tersebut? Agar tidak salah, simak pembahasan hingga selesai.
Menurut PMK No. 49 Tahun 2024, ada dua tunangan yang diberikan kepada PNS: Uang Lembur dan Uang Makan Lembur.
Jika Anda tertarik, lihat jumlah tunjangan makan lembur dan uang lembur PNS mulai dari golongan I hingga IV di rincian berikut.
1. Nominal Uang Lembur PNS
- Golongan I sebesar Rp18.00/jam
- Golongan II sebesar Rp24.000/jam
- Golongan III sebesar Rp30.000/jam