KABAR BAIK! Pada April 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Akan Menetapkan Tunjangan Tambahan Ini untuk PNS

- 23 Maret 2024, 13:59 WIB
THR PNS 2024 kapan cair?
THR PNS 2024 kapan cair? /

- Tunjangan Pangan

Jika dihitung, maka terdapat 7 tunjangan yang siap diberikan kepada PNS maupun Pegawai ASN lainnya.

Namun, Sri Mulyani menyatakan bahwa PNS menerima dua tunjangan tambahan, yang dapat diakses melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa dua tunjangan akan diberikan kepada PNS pada tahun 2024.
Apa dua keuntungan tersebut? Agar tidak salah, simak pembahasan hingga selesai.

Menurut PMK No. 49 Tahun 2024, ada dua tunangan yang diberikan kepada PNS: Uang Lembur dan Uang Makan Lembur.

Jika Anda tertarik, lihat jumlah tunjangan makan lembur dan uang lembur PNS mulai dari golongan I hingga IV di rincian berikut.

1. Nominal Uang Lembur PNS

- Golongan I sebesar Rp18.00/jam

- Golongan II sebesar Rp24.000/jam

- Golongan III sebesar Rp30.000/jam

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x