OKE FLORES.COM - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengumumkan bahwa mulai April 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan tambahan.
Seperti yang diketahui, PNS adalah salah satu abdi negara yang menerima gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah, PNS menerima berbagai tunjangan.
Baca Juga: BUMN Telah Mengumumkan Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari Ini Sabtu, 23 Maret 2024
Dalam hal ini, tunjangan yang akan diterima PNS terdiri dari:
- Tunjangan Suami/Isteri
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan/Umum