4. Seleksi Administrasi
Setelah proses pendaftaran selesai, panitia seleksi akan melakukan seleksi administrasi. Pada tahap ini, dokumen-dokumen yang telah diunggah oleh pelamar akan diverifikasi.
5. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Calon pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD).
TKD terdiri dari beberapa subtes seperti Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Skor dari TKD akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan kelulusan.
6. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Bagi jabatan yang memerlukan keahlian khusus, calon pelamar akan mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB).
TKB biasanya terdiri dari tes tertulis maupun praktek yang menguji pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang yang dilamar.
7. Seleksi Kesehatan dan Psikologi
Calon pegawai yang lolos tahap tes kompetensi akan menjalani seleksi kesehatan dan psikologi.
Tujuan dari seleksi ini adalah untuk memastikan bahwa calon pegawai memiliki kondisi fisik dan mental yang sesuai untuk menjalankan tugas-tugas sebagai pegawai negeri.
8. Pengumuman Kelulusan
Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui portal resmi BKN.
Calon yang dinyatakan lulus akan mengikuti proses administrasi selanjutnya, seperti penempatan dan pelantikan.