Panduan Lengkap: Cara Daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 dan Syarat-Syaratnya

- 25 Maret 2024, 09:00 WIB
Foto: Panduan Lengkap: Cara Daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024
Foto: Panduan Lengkap: Cara Daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 /Foto : istimewa

OKE FLORES.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) merupakan salah satu jalur penting untuk bergabung dalam layanan publik di Indonesia.

Setiap tahun, ribuan orang berlomba-lomba untuk mendapatkan kesempatan ini. Bagi yang berminat, penting untuk memahami proses pendaftarannya serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) untuk tahun 2024:

Baca Juga: Cek Cara Daftar Disini! BNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga Fresh Graduate Semua Jurusan S1

1. Memahami Persyaratan Umum

Untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP).
  • Pendidikan: Lulusan perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah.
  • Sehat Jasmani dan Rohani: Dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh dokter.
  • Tidak Terlibat Narkoba: Tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
  • Tidak Terikat Perjanjian Kerja: Tidak sedang terikat perjanjian kerja dengan instansi lain.
  • Tidak Memiliki Kepentingan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

2. Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar. Persyaratan khusus ini biasanya mencakup:

  • Pendidikan: Gelar atau jurusan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Pengalaman Kerja: Pengalaman kerja sesuai dengan bidang atau jabatan yang dilamar.
  • Keterampilan Khusus: Misalnya, kemampuan berbahasa asing, komputer, atau keterampilan teknis lainnya yang relevan.

3. Mendaftar Secara Online

Proses pendaftaran CASN dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Calon pelamar diwajibkan untuk membuat akun dan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Baca Juga: Kembali Membuka Pendaftaran PBI JK 2024, Jangan Lewatkan Kesemapatan untuk Pastikan Kesehatan Anda

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x