HORE! Ternyata Masyarakat Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik, Inilah Syarat dan Caranya

- 26 Maret 2024, 10:01 WIB
Foto ; Cara menggunakan BPJS Kesehatan saat berada diluar kota/HORE! Ternyata Masyarakat Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik, Inilah Syarat dan Caranya
Foto ; Cara menggunakan BPJS Kesehatan saat berada diluar kota/HORE! Ternyata Masyarakat Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik, Inilah Syarat dan Caranya /

OKE FLORES.COM - Mudik menjadi sebuah tradisi yang tidak terhindarkan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia saat momen liburan tiba, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Namun, seringkali dalam perjalanan mudik, kesehatan bukanlah hal yang bisa diprediksi dengan pasti.

Untuk itu, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, penting untuk mengetahui bahwa mereka tetap memiliki hak untuk berobat di luar kota saat mudik.

Baca Juga: Peluang Baru di Dunia Perkeretaapian: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK

Berikut dibawah ini adalah cara yang bisa diikuti untuk memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan di luar kota:

1. Pastikan Membawa Kartu BPJS Kesehatan dan Identitas Diri

Sebelum berangkat mudik, pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan dan identitas diri yang sah. Kartu BPJS Kesehatan ini akan menjadi kunci untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di luar kota.

2. Cek Daftar Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan di Tujuan Mudik

Sebelum berangkat, sebaiknya cek terlebih dahulu daftar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tujuan mudik Anda.

Informasi ini dapat diperoleh melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi pusat informasi BPJS Kesehatan.

3. Lakukan Pendaftaran atau Verifikasi di Fasilitas Kesehatan Tujuan

Setibanya di kota tujuan, pastikan untuk melakukan pendaftaran atau verifikasi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x