Tak Terima Hasil Pemilu 2024 El Asamau Gugat KPU NTT ke MK: Ada Indikasi Kecurangan

- 27 Maret 2024, 09:45 WIB
Tak Terima Hasil Pemilu 2024 El Asamau Gugat KPU NTT ke MK: Ada Indikasi Kecurangan
Tak Terima Hasil Pemilu 2024 El Asamau Gugat KPU NTT ke MK: Ada Indikasi Kecurangan /Ist/

OKE FLORES.COM - Pemilihan umum adalah salah satu pilar demokrasi yang penting dalam sebuah negara. Namun, terkadang hasil pemilihan tidak selalu diterima begitu saja oleh semua pihak.

Hal ini terbukti dengan gugatan yang dilayangkan oleh El Asamau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang dianggapnya kontroversial.

Gugatan yang diajukan oleh El Asamau kepada KPU NTT merupakan respons atas hasil Pemilu yang dianggapnya tidak fair dan transparan.

Baca Juga: Maju di Pilkada Manggarai 2024, Heri Ngabut: Bukan Ambisi Pribadi, Karena Rakyat!

El Asamau, yang merupakan salah satu kandidat dalam pemilihan tersebut, merasa bahwa ada ketidakberesan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.

Dia menduga adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama proses pemilihan, seperti kecurangan dalam penghitungan suara atau manipulasi data.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU NTT, El Asamau meraih 265.902 suara.

Salah satu dugaan kecurangan yang diungkapkan oleh Bildad Tonak adalah bahwa satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, hanya memberikan seluruh suara pemilihnya kepada Hilda Manafe, seorang calon DPD RI.

 "Ibu Hilda mendapatkan keseluruhan suara DPD. Ada 245 suara sah dan semuanya digunakan untuk Ibu Hilda padahal kita tau bersama di situ bukan basis suaranya," katanya.

Kontroversi ini mencerminkan kompleksitas dalam dinamika politik lokal di NTT dan tantangan-tantangan yang dihadapi dalam mengelola proses demokrasi.

Selain menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu, hal ini juga menggugah kesadaran akan perlunya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan.

El Asamau menyatakan bahwa indikasi atau hasil tersebut mendorongnya untuk mengajukan gugatan dengan bantuan hukum Bildad Tonak secara gratis atau prodeo.

 "Hasil suara 265.902 dengan potensi seperti ini kami mengindikasikan ada hal-hal yang harus dikoreksi," ungkap mantan ASN ini.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x