Calon penumpang diwajibkan untuk memiliki kartu identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau paspor.
3. Tidak Boleh Double Booking:
Satu orang hanya diperbolehkan melakukan satu kali pendaftaran. Double booking atau pendaftaran ganda tidak akan diproses.
4. Patuhi Aturan dan Ketentuan yang Berlaku:
Calon penumpang diharapkan untuk mematuhi semua aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT KAI terkait dengan program mudik gratis ini.
Dengan adanya program mudik gratis PT KAI, diharapkan masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman dapat melakukannya dengan lebih mudah dan terjangkau.
Namun, perlu diingat bahwa kuota untuk program ini biasanya terbatas, oleh karena itu, segera lakukan pendaftaran sesuai dengan panduan yang telah disampaikan.
Semoga program ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat Indonesia.***