Presiden Jokowi Resmikan Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2024

- 28 Maret 2024, 09:15 WIB
Presiden Jokowi Widodo Singgung ASN tenaga Pengajar yang sibuk urus urusan SPJ
Presiden Jokowi Widodo Singgung ASN tenaga Pengajar yang sibuk urus urusan SPJ /Tangkapan Layar / YouTube Sekretariat Presiden/

OKE FLORES.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengesahkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan yang telah berkontribusi dalam membangun negara.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS telah menjadi perhatian penting dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka, terutama di tengah dinamika ekonomi dan tantangan yang dihadapi.

Baca Juga: CEK DISINI! Panduan Aktivasi dan Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN NPWP

Dengan disahkannya jadwal pencairan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pensiunan mengenai penerimaan tambahan yang akan mereka terima.

Pensiunan PNS, sebagai bagian dari anggota masyarakat yang telah pensiun setelah bertahun-tahun berdinas, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan tunjangan dan gaji ke-13 sebagaimana yang diterima oleh PNS aktif.

Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama masa dinas, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka di masa pensiun. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 mengatur pencairan rencana ini.

Peraturan tersebut menetapkan secara jelas kapan THR dan gaji 13 harus dibayarkan.

Pasal 11 ayat 1 PP menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.

Sementara itu, pasal 12 ayat 1 PP menetapkan bahwa pembayaran gaji ketiga belas harus dilakukan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x