Gigit Jari! Gaji ke-13 Deretan Ini Alasan Mengapa PNS, TNI, dan Polri Tidak Akan Turun

- 29 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi. link download PDF aturan jam kerja PNS di Ramadhan 2024 dan cek jam masuk ASN di Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Ilustrasi. link download PDF aturan jam kerja PNS di Ramadhan 2024 dan cek jam masuk ASN di Perpres Nomor 21 Tahun 2023. /Tangkap layar setkab.go.id

Sebagai hasilnya, beberapa perusahaan memutuskan untuk tidak memberikan gaji ke-13 kepada karyawan mereka.

Sangat mengejutkan bagi pihak-pihak yang tidak dapat menikmati pencairan gaji ke-13, termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Deretan nasib buruk PNS, TNI, dan Polri ini muncul setelah Presiden Jokowi mengumumkan aturan baru gaji ke-13.

Aturan tersebut dapat ditemukan dalam PP nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Selain itu, pemerintah telah menyebutkan sejumlah personel PNS, TNI, dan Polri yang tidak dapat menerima penghargaan ini, menurut PP yang berlaku.

Menurut PP nomor 14 tahun 2024, klasifikasi PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut.

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Bagi PNS, TNI dan Polri yang tidak termasuk dalam golongan di atas, sudah bisa bernapas lega lantaran pencairan gaji ke-13 sudah didepan mata.

Sebelumnya Sri Mulyani sendiri sudah pernah menyinggung rencana penyaluran gaji ke-13 yang diprediksi mulai pada Juni 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x