OKE FLORES.COM - Pemerintah telah mengumumkan resmi aturan pencairan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja di sektor swasta.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan bantuan ekonomi tambahan kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak oleh pandemi COVID-19.
Namun, di balik keputusan tersebut, terdapat kabar yang mengecewakan, di mana sebagian orang dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 tersebut.
Baca Juga: Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya
Keputusan pemerintah untuk meresmikan aturan pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 disambut dengan harapan dan antusiasme oleh banyak pihak.
Gaji ke-13 telah lama menjadi salah satu bentuk insentif yang dinanti-nantikan oleh para pekerja sebagai tambahan penghasilan di akhir tahun.
Namun, sayangnya, keputusan tersebut tidak akan memberikan kelegaan kepada semua orang.
Salah satu penyebab utama ketidakmungkinan pencairan gaji ke-13 bagi sebagian orang adalah masalah keuangan yang dihadapi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Pandemi COVID-19 telah meninggalkan dampak yang signifikan terhadap banyak bisnis, baik skala besar maupun kecil.
Banyak perusahaan yang masih berjuang untuk bertahan, dan memberikan gaji ke-13 bagi para karyawannya dapat menjadi beban tambahan yang tidak mampu mereka tanggung.