SIMAK! Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lengkap

- 30 Maret 2024, 09:15 WIB
Sebelum Daftar CPNS-PPPK 2024, Cek Nama Kalian Dalam Pendataan Non ASN, Begini Caranya
Sebelum Daftar CPNS-PPPK 2024, Cek Nama Kalian Dalam Pendataan Non ASN, Begini Caranya /

Ini adalah daftar negara jaminan sosial PPPK 2024 yang tercantum dalam UU ASN 2023:

1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
4. Jaminan pensiun
5. Jaminan hari tua (JHT)

Perlu diketahui daftar jaminan sosial PPPK 2024 dari Negara di atas diatur dalam Pasal 21 ayat (6).

Setelah ASN berhenti atau pensiun, Jokowi akan menerima JHT dan jaminan pensiun.

Selain itu, pensiun dan JHT akan diberikan kepada ASN yang sudah mencapai batas usia pensiun, kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, mengalami uzur (suatu kondisi medis yang menghalangi pegawai untuk bekerja) atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara.

Pasal 22 ayat (2) UU ASN 2023 menyatakan, "Jaminan pensiun dan JHT diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian."

Oleh karena itu, jaminan sosial untuk PPPK 2024 adalah yang dimaksudkan di atas, jadi hak Anda sekarang setara dengan PNS dan dijamin oleh UU ASN 2023 dan Presiden Jokowi.

Bagaimana daftar jaminan sosial PPPK 2024 dari negara-negara di atas menarik?

Ini adalah informasi tentang rincian negara PPPK 2024 berdasarkan amanat UU ASN 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x