SIMAK! Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lengkap

- 30 Maret 2024, 09:15 WIB
Sebelum Daftar CPNS-PPPK 2024, Cek Nama Kalian Dalam Pendataan Non ASN, Begini Caranya
Sebelum Daftar CPNS-PPPK 2024, Cek Nama Kalian Dalam Pendataan Non ASN, Begini Caranya /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus mengambil langkah-langkah penting untuk memperkuat sistem jaminan sosial bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, Presiden Jokowi telah menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa para PPPK mendapatkan perlindungan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Jokowi akhirnya menetapkan jaminan sosial PPPK 2024 dan diatur dalam UU ASN terbaru 2023.

Baca Juga: CEK DISINI! Panduan Aktivasi dan Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN NPWP

Dengan demikian, hak jaminan sosial PPPK 2024 sudah sah dan berhak mendapatkannya sesuai dengan pasal 21 UU ASN 2023. Para pegawai ASN tentu harus bersyukur karena pemerintah telah memberikan perhatian yang luar biasa pada saat ini.

Sekarang hak pegawai ASN setara dengan nama alias, tidak ada perbedaan. Sebagai contoh, Anda dapat memperoleh tunjangan uang makan, lembur hingga hari tua, dan gaji pokok yang dinaikkan 8 persen.

Dengan demikian, hak-hak ASN tahun 2024 menjadi menarik karena jaminan sosial PPPK 2024 yang ditetapkan Jokowi untuk hanya diberikan kepada PNS.

Dengan hadirnya jaminan sosial PPPK 2024, diharapkan semangat kerja ASN di setiap golongan.

untuk memastikan bahwa tujuan bangsa untuk terus maju dan berkembang tetap dapat dicapai.

Apa yang termasuk dalam program jaminan sosial PPPK 2024 negara ini? Lihat rinciannya dalam UU ASN 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x