Sah! Ini Masa Kerja PPPK Menurut UU ASN Terbaru, Pensiun Usia Berapa?

- 1 April 2024, 05:02 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Pixabay/

OKE FLORES.COM - Saat ini, ASN terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentu kedua kategori ini memiliki masa kerja yang berbeda-beda. Masa kerja PNS berbeda dengan PPPK.

Untuk mengatur PNS dan PPPK, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang ASN (UU ASN).

Baca Juga: Siapa Sosok yang Cocok Pimpin NTT? Rocky Gerung Turut Bersuara

Adapun UU ASN terbaru adalah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk diketahui, pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dilakukan guna menggantikan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Dalam Pasal 5 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan perihal masa kerja dari PPPK lho.

Baca Juga: Jelang Pilgub NTT 2024, Rocky Gerung Sebut Pemimpin yang Tepat bagi NTT

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah